Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Terhadap permohonan persetujuan pembuatan dan/ atau penggunaan koridor terhadap jalan angkutan yang tidak ada pemegang izinnya telah memenuhi persyaratan, dapat ditindaklanjuti dengan membentuk Tim untuk melakukan pemeriksaan rencana trase koridor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (2) Terhadap permohonan persetujuan pembuatan dan/ atau penggunaan koridor terhadap jalan angkutan yang tiak ada pemegang izinnya, yang telah diproses dan dituangkan
dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur atau Direktur Jenderal dapat menerbitkan Keputusan persetujuan pembuatan koridor. (3) Persetujuan pembuatan dan/ atau penggunaan koridor yang telah terbit berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2010 tentang Izin Pembuatan dan Penggunaan Koridor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2010, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izinnya berakhir.
