PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang PERSETUJUAN PEMBUATAN...
Pasal 26
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2010 tentang Izin Pembuatan dan Penggunaan Koridor dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut- II/2010 tentang Izin Pembuatan dan Penggunaan Koridor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
