Pasal 8
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBUATAN DAN/ATAU PENGGUNAAN KORIDOR
(1) Paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan Keputusan persetujuan pembuatan koridor, yang salinannya disampaikan kepada: a. Gubernur; b. Direktur Jenderal; c. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi; d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; e. Kepala Balai Lingkungan Hidup Daerah/Dinas Lingkungan Hidup Provinsi; dan f. Pemohon yang bersangkutan. (2) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur tidak menerbitkan Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Direktur Jenderal mengambilalih kewenangan untuk menerbitkan Keputusan persetujuan. (3) Keputusan persetujuan pembuatan koridor sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. Nama dan alamat pemegang izin; b. Panjang dan lebar Koridor; c. Ketentuan pembuatan koridor; d. Tanggal ditetapkannya dan berlakunya izin; dan e. Lampiran izin berupa peta rencana trase koridor. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan oleh Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) merekomendasi untuk tidak disetujui, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan surat penolakan kepada pemohon, yang tembusannya disampaikan
kepada: a. Gubernur; b. Direktur Jenderal; c. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi; d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan e. Kepala Balai Lingkungan Hidup Daerah/Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.
