PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-kum-1-4-2016 Tahun 2016 tentang PERSETUJUAN PEMBUATAN...
Pasal 7
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBUATAN DAN/ATAU PENGGUNAAN KORIDOR
(1) Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terbitnya Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Dinas Provinsi, Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), melakukan
pemeriksaan rencana trase koridor yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah selesai pemeriksaan rencana trase koridor, Tim melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas Provinsi.
