Pasal 6
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBUATAN DAN/ATAU PENGGUNAAN KORIDOR
(1) Dalam hal salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dipenuhi, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Dinas Provinsi menerbitkan surat penolakan kepada pemohon. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dipenuhi, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Dinas Provinsi membentuk Tim yang anggotanya terdiri dari unsur: a. Dinas Provinsi; b. Balai Pengelolaan Hutan Produksi; c. Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan d. Balai Lingkungan Hidup Daerah/Dinas Lingkungan Hidup Provinsi; untuk melakukan penilaian dan pemeriksaan rencana trase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a. (3) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada pemohon berdasarkan standar biaya Pemerintah.
