Pasal 5
BAB 2 — JENIS, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBUATAN DAN/ATAU PENGGUNAAN KORIDOR
(1) Permohonan Persetujuan Pembuatan Koridor diajukan oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada: a. Gubernur; b. Direktur Jenderal; c. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi; d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; e. Kepala Balai Lingkungan Hidup Daerah/Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan: a. Rencana trase koridor yang dibuat pada peta skala 1 : 25.000; b. Peta citra penginderaan jarak jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir; c. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemegang izin/konsesi yang areal kerjanya akan dilalui pembuatan koridor; d. Surat Persetujuan dari Direktur Jenderal apabila koridor yang akan dibuat melalui Kawasan Hutan Produksi yang tidak dibebani hak/izin; e. Surat Keterangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota apabila koridor yang akan dibuat melalui APL; dan f. Surat persetujuan dari pihak pemegang hak atas tanah, apabila koridor yang akan dibuat melalui tanah yang dibebani titel hak. (3) Dalam hal pemegang izin pemanfaatan hutan dan/atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak
memberikan surat pernyataan tidak keberatan selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima surat permohonan, Direktur Jenderal dapat memberikan rekomendasi.
