PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 9
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
Persyaratan sebagai PPK, sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) meliputi:
- Memiliki integritas;
- Memiliki disiplin tinggi;
- Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
- Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat Korupsi, Kolusi, Nepotisme;
- Menandatangani Pakta Integritas;
- Tidak menjabat sebagai pengelola keuangan dan/atau tidak menjabat sebagai panitia pengadaan/panitia pemeriksa/pejabat pengadaan;
- Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa; dan
- Berkedudukan di lokasi kegiatan.
