PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 8
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
Persyaratan sebagai KPA, meliputi:
- Kepala Satuan Kerja;
- Memiliki Integritas;
- Memiliki disiplin tinggi;
- Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
- Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat Korupsi, Kolusi, Nepotisme; dan
- Tidak menjabat sebagai bendahara pengeluaran.
