PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 7
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) PPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat huruf b dijabat oleh Pejabat Struktural yang memenuhi persyaratan; (2) Dalam hal tidak terdapat Pejabat Struktural yang memenuhi persyaratan maka PPK dapat dijabat oleh Pejabat Non Struktural; (3) KPA dapat merangkap sebagai PPK; Bagian..
