Pasal 10
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Persyaratan sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) meliputi: a. Pegawai Negeri Sipil (PNS); b. Diutamakan yang memiliki Sertifikat Penanda Tangan SPM; dan c. Sehat Jasmani dan Rohani, berkepribadian dan bermoral baik, tekun, jujur, belum pernah dikenakan sanksi pidana, bertanggung jawab terhadap tugas, memiliki keterampilan dan dapat memimpin bawahannya. (2) PP-SPM ditetapkan dengan Keputusan KPA. (3) PP-SPM sebagaimana dimaksud ayat (2) dijabat oleh Pejabat Struktural yang lebih tinggi dari jabatan struktural PPK. (4) Dalam hal tidak terdapat pejabat struktural sebagaimana dimaksud ayat (3), dapat dijabat oleh pejabat struktural yang setingkat dengan jabatan struktural PPK. (5) Dalam hal tidak terdapat pejabat sebagaimana dimaksud ayat (4), maka dapat dijabat oleh pejabat struktural yang lebih rendah dari jabatan struktural PPK. (6) Dalam hal pejabat struktural sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak dimungkinkan, maka KPA dapat menunjuk pejabat non struktural yang dianggap mampu. (7) PP-SPM tidak boleh merangkap Bendahara Pengeluaran.
