PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 11
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
Persyaratan sebagai Pejabat Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, meliputi:
- Setiap orang yang akan diangkat menjadi Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara;
- Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan;
- Dalam hal proses sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terlaksana, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Bendahara adalah sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil; b. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat; dan c. Golongan Minimal II/b atau sederajat. Bagian
