Pasal 12
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
Tugas dan Wewenang KPA, meliputi:
Menyusun DIPA;
MENETAPKAN: a. PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara; b. PP-SPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja Negara; c. Panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan; d. Petugas/penanggungjawab pengelolaan keuangan; e. Rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana dalam bentuk Petunjuk Operasional Kegiatan (POK); dan
Memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
Menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
