PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 25
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat . (2) BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). (3) PUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran.
