PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 26
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Dalam pelaksanaan pembayaran atas beban APBN, KPA membuka rekening pengeluaran atas nama Bendahara Pengeluaran/BPP dengan persetujuan Kuasa BUN. (2) Pembukaan rekening pengeluaran atas nama Bendahara Pengeluaran/BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening pemerintah pada Kementerian negara/lembaga/satker.
