PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 24
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Pengangkatan PUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat dapat dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal: a. Bilamana KPA dibantu oleh lebih dari 1 PPK; b. Beban kerja Bendahara Pengeluaran/BPP sangat berat berdasarkan penilaian Kepala Satker. (2) Pengangkatan PUP sebagaimana ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan dengan mencantumkan tugas dan wewenang PUP.
(3) Dalam penetapan PUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA dapat MENETAPKAN satu atau beberapa PUP pada Satuan Kerja sesuai kebutuhan dengan tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan DIPA Satuan Kerja yang dikelolanya.
