Pasal 23
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) BPP melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang yang berada dalam pengelolaannya. (2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Menerima dan menyimpan UP; b. Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP; c. Melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK; d. Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; e. Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara; f. Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; g. Menatausahakan transaksi UP; h. Menyelenggarakan pembukuan transaksi UP; dan i. Mengelola rekening tempat penyimpanan UP.
