PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT...
Pasal 22
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP dan/atau PUP sesuai kebutuhan. (2) BPP harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran. (3) BPP/PUP melakukan pembayaran atas UP yang dikelola sesuai pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
