PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016 Tahun 2016 tentang PENGHARGAAN KALPATARU
Pasal 9
BAB 3 — BENTUK PENGHARGAAN KALPATARU
Penerima Penghargaan Kalpataru diberikan piala (trophy) Kalpataru, Piagam Penghargaan, dan dapat disertai dengan hadiah uang.
