PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016 Tahun 2016 tentang PENGHARGAAN KALPATARU
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN PENERIMA PENGHARGAAN KALPATARU
(1) Penghargaan Kalpataru dapat diberikan secara anumerta kepada seseorang yang semasa hidupnya dinilai sangat berjasa melestarikan fungsi lingkungan hidup. (2) Penghargaan kepada penerima Kalpataru secara anumerta diberikan kepada ahli warisnya.
