Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN PENERIMA PENGHARGAAN KALPATARU
(1) Persyaratan penghargaan kalpataru Kategori Perintis Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, yaitu: a. kegiatan dilakukan oleh seseorang bukan pejabat dan atau petugas pemerintah atau bukan aparatur sipil negara; b. telah melakukan sesuatu usaha pelestarian fungsi lingkungan hidup yang sangat menonjol dan relatif baru bagi daerahnya; c. berhasil dalam merintis pengembangan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan d. kegiatan yang dilakukan memberikan dampak positif terhadap lingkungan hidup, sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitarnya. (2) Persyaratan penghargaan kalpataru Kategori Pengabdi Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, yaitu: a. kegiatan dilakukan oleh petugas lapangan dan atau pegawai negeri atau aparatur sipil negara; b. telah mengabdikan diri dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup yang jauh melampaui tugasnya; dan c. kegiatan yang dilakukan memberikan dampak positif terhadap lingkungan hidup, sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitarnya. (3) Persyaratan penghargaan kalpataru Kategori Penyelamat Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, yaitu: a. kegiatan dilakukan oleh kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri; b. telah berhasil melakukan usaha-usaha pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan c. kegiatan yang dilakukan memberikan dampak positif terhadap lingkungan hidup, sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitarnya.
(4) Persyaratan penghargaan kalpataru Kategori Pembina Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, yaitu: a. kegiatan dilakukan oleh pengusaha atau tokoh masyarakat atas prakarsa sendiri; b. telah berhasil melestarikan fungsi lingkungan hidup melalui upaya pencegahan pencemaran tanah, air, dan udara; c. telah berhasil melakukan pencegahan terhadap kerusakan ekosistem dan atau berhasil melakukan upaya pelestarian keanekaragaman hayati; dan d. kegiatan yang dilakukan memberikan dampak positif terhadap lingkungan hidup, sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitarnya. (5) Matrik data kegiatan calon penerima penghargaan kalpataru sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
