PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016 Tahun 2016 tentang PENGHARGAAN KALPATARU
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PENERIMA PENGHARGAAN KALPATARU
(1) Persyaratan individu untuk mendapatkan penghargaan kalpataru sebagai Perintis, Pengabdi dan Pembina Lingkungan yaitu: a. warga negara INDONESIA; b. berkelakuan baik; dan c. pada waktu diusulkan tidak dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Persyaratan Kelompok untuk mendapatkan penghargaan kalpataru sebagai Penyelamat Lingkungan yaitu: a. Warga Negara INDONESIA; dan b. paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang dan berdomisili ditempat yang sama;
