PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016 Tahun 2016 tentang PENGHARGAAN KALPATARU
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggara penghargaan kalpataru yaitu Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
