PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016 Tahun 2016 tentang PENGHARGAAN KALPATARU
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian Penghargaan Kalpataru meliputi 4 (empat) Kategori, yaitu: a. Perintis Lingkungan; b. Pengabdi Lingkungan; c. Penyelamat Lingkungan; dan d. Pembina Lingkungan.
