PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016 Tahun 2016 tentang PENGHARGAAN KALPATARU
Pasal 10
BAB 3 — BENTUK PENGHARGAAN KALPATARU
(1) Bentuk penghargaan Kalpataru berupa piala (trophy) pahatan Kalpataru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang terbuat dari perunggu dan dilapisi oleh 30 (tiga
puluh) gram emas murni 18 (delapan belas) karat, serta diletakkan di atas tatanan kayu dengan tinggi seluruhnya 41 (empat puluh satu) sentimeter. (2) Pada tatanan kayu piala (trophy) Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan nama penerima penghargaan Kalpataru. (3) Bentuk piala (trophy) Kalpataru sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
