PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016 Tahun 2016 tentang PENGHARGAAN KALPATARU
Pasal 11
BAB 3 — BENTUK PENGHARGAAN KALPATARU
(1) Penerima penghargaan Kalpataru diberikan Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Bentuk Piagam Penghargaan Kalpataru sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
