PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016 Tahun 2016 tentang PENGHARGAAN KALPATARU
Pasal 25
BAB 7 — DEWAN PERTIMBANGAN PENGHARGAAN KALPATARU
(1) Untuk menunjang kelancaran tugas, Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru dapat dibantu oleh Sekretariat dan Tim Verifikasi Lapangan. (2) Pembentukan dan susunan keanggotaan Sekretariat Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru dan Tim Verifikasi Lapangan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
