PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016 Tahun 2016 tentang PENGHARGAAN KALPATARU
Pasal 26
BAB 7 — DEWAN PERTIMBANGAN PENGHARGAAN KALPATARU
Tim Verifikasi Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bekerja berdasarkan kode etik sebagai berikut: a. melakukan verifikasi secara obyektif dan independen sesuai fakta di lapangan; b. tidak diperbolehkan memberi, meminta, atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan verifikasi pemberian penghargaan Kalpataru; c. berkomunikasi secara sopan dan profesional; d. berpenampilan pantas dan rapi; e. tidak menginformasikan hasil verifikasi kepada pihak manapun; dan f. menaati semua ketentuan verifikasi kalpataru.
