PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016 Tahun 2016 tentang PENGHARGAAN KALPATARU
Pasal 21
BAB 7 — DEWAN PERTIMBANGAN PENGHARGAAN KALPATARU
(1) Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru mempunyai tugas: a. meneliti data para calon penerima penghargaan Kalpataru;
b. mengusulkan penerima penghargaan Kalpataru yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan c. meneliti dan mengusulkan pencabutan penghargaan Kalpataru; (2) Usulan dan pertimbangan calon penerima penghargaan Kalpataru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dengan Keputusan Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru.
