PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016 Tahun 2016 tentang PENGHARGAAN KALPATARU
Pasal 22
BAB 7 — DEWAN PERTIMBANGAN PENGHARGAAN KALPATARU
Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru diangkat dan ditetapkan untuk 1 (satu) periode dengan masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.
