PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016 Tahun 2016 tentang PENGHARGAAN KALPATARU
Pasal 20
BAB 7 — DEWAN PERTIMBANGAN PENGHARGAAN KALPATARU
Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru berjumlah ganjil dan paling banyak 11 (sebelas) orang yang terdiri atas: a. seorang Ketua merangkap Anggota; b. seorang Wakil Ketua merangkap Anggota; c. seorang Sekretaris merangkap Anggota; dan d. beberapa orang Anggota.
