PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016 Tahun 2016 tentang PENGHARGAAN KALPATARU
Pasal 19
BAB 7 — DEWAN PERTIMBANGAN PENGHARGAAN KALPATARU
Keanggotaan Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru terdiri dari wakil instansi pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan dan cendekiawan yang memiliki komitmen yang tinggi terhadap pelestarian fungsi lingkungan dan memiliki pemahaman yang luas tentang lingkungan hidup, serta pejabat setingkat Eselon I dari instansi terkait.
