PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 10
BAB 2 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti wajib melaksanakan dan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan sesuai dengan bidang tugasnya.
