PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 9
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN ORGANISASI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Balai, Jabatan Fungsional Tertentu Peneliti dikelompokkan ke dalam kelompok jabatan fungsional Peneliti berdasarkan bidang keahliannya; (2) Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti dikoordinasikan oleh seorang Ketua Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
