Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang teknologi pengelolaan daerah aliran sungai dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan; b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi pengelolaan daerah aliran sungai dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan; c. pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan lingkup Balai; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan kerja sama di bidang teknologi pengelolaan daerah aliran sungai dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan; e. pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Hutan Penelitian yang menjadi tanggung jawab Balai; f. pelayanan data dan informasi serta ilmu pengetahuan dan teknologi, hasil-hasil penelitian di bidang teknologi pengelolaan daerah aliran sungai dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan; dan g. urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
