PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI
(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program dan Evaluasi; c. Seksi Sarana Penelitian; d. Seksi Data, Informasi dan Kerjasama; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
