PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-21-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan surat menyurat.
