PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-21-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
