Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, penyebarluasan data dan informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan termasuk KHDTK, Hutan Penelitian, Laboratorium, dan pengelolaan perpustakaan serta dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan sarana penelitian dan pengembangan termasuk KHDTK dan Hutan Penelitian, serta penyiapan saran-saran penyiapan bahan saran kebijakan di bidang teknologi konservasi sumber daya alam dan peningkatan kualitas laboratorium, lingkungan dan pengembangan.
