PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-21-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Program, Evaluasi dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, pelaporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran serta penyiapan dan pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan di
bidang teknologi konservasi sumber daya dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan.
