PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-21-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam, terdiri atas: a. Seksi Program, Evaluasi dan Kerja Sama; b. Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
