Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang teknologi konservasi sumber daya alam dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan; b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di teknologi konservasi sumber daya alam dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta kerja sama di bidang teknologi konservasi sumber daya alam dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan; d. pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang teknologi konservasi sumber daya alam dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan; e. pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan lingkup Balai; f. pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan hutan penelitian yang menjadi tanggung jawab Balai; dan g. urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
