PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-21-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi konservasi sumber daya alam, dan peningkatan kualitas laboratorium lingkungan, serta melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang menjadi kebutuhan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
