Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN HAK
(1) SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan setempat. (2) Pejabat Penerbit SKAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Balai. (3) Dalam hal di wilayah Desa/Kelurahan belum tersedia tenaga yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sementara dapat dapat dilakukan oleh Kepala Desa paling lama 6 bulan. (4) Terhadap Hutan Hak yang telah mendapat sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) atau yang disetarakan, setelah pemilik/personil yang ditunjuk mengikuti pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu, diberikan kewenangan penerbitan SKAU secara self assessment, dan yang bersangkutan cukup melaporkan kepada Kepala Balai setempat sebagai penerbit. (5) Penerbit SKAU secara self assessment sebagaimana dimaksud pada ayat , wajib melaporkan hasil tebangan produksi pada hutan hak miliknya kepada Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan setempat. (6) Tata cara permohonan penerbitan SKAU sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
