PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-21-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN HAK
(1) Penerbitan dokumen SKAU oleh Kepala Desa/Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dengan cara : a. Memeriksa jenis, jumlah batang/bundel/ikat, volume/berat yang akan diangkut; dan b. Memeriksa asal lokasi tanaman yang dipanen dari pemohon SKAU. (2) Kegiatan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh tenaga yang memahami pengukuran hasil hutan.
