PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-21-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN HAK
(1) Pengadaan blanko dan pengisian Nota Angkutan dibuat oleh pembeli atau pemilik dan ditandatangani oleh pemilik hasil hutan hak. Nota Angkutan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini dan tidak perlu ditetapkan Nomor Seri. (2) Penerbit Nota Angkutan tidak perlu ditetapkan pengangkatannya cukup melaporkan kepada Kepala Desa/Lurah atau Perangkat Desa/Kelurahan setempat dengan menunjukan bukti identitas diri . (3) Pengadaan dan pengisian blanko Nota Angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digandakan dengan ditulis tangan atau foto copy dengan mengikuti format terlampir.
