PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-21-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN HAK
(1) Dalam hal pengangkutan kayu dari areal hutan hak mengalami kesulitan, maka kayu bulat dapat diolah menjadi kayu olahan dengan menggunakan gergaji mekanis dan/atau non mekanis atau mobile circular saw. (2) Pengangkutan kayu olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menggunakan dokumen Nota Angkutan atau SKAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Pengangkutan kayu olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain jenis kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat tetap menggunakan dokumen SKAU untuk di luar Jawa, Bali dan Lombok dengan mencantumkan nomor SKAU asal.
