PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-21-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG...
Pasal 15
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Balai melakukan pembinaan teknis terhadap penerbit SKAU dan penerbit nota angkutan setahun satu kali. (2) Penyuluh Kehutanan dapat melakukan pendampingan masyarakat dalam penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak.
