PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-21-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG...
Pasal 14
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penggunaan dokumen Nota Angkutan atau SKAU hanya berlaku untuk 1 (satu) kali penggunaan atau hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengangkutan dan dengan 1 (satu) tujuan. (2) Setiap alat angkut dapat digunakan untuk mengangkut hasil hutan hak dengan lebih dari 1 (satu) dokumen angkutan.
