PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-21-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG...
Pasal 13
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Masa berlaku Nota Angkutan atau SKAU ditetapkan oleh masing- masing penerbit Nota Angkutan atau penerbit SKAU dengan mempertimbangkan jarak tempuh normal. (2) Dalam hal terdapat hambatan di perjalanan dan masa berlaku dokumen Nota Angkutan atau SKAU habis, maka dibuatkan surat keterangan yang dibuat diatas kertas bermeterai cukup dari pengemudi/nakhoda kapal.
