PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-21-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG...
Pasal 12
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya hak atas tanah mengikuti ketentuan penatausahaan hasil hutan pada hutan alam. (2) Penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari pohon yang tumbuh secara alami setelah memiliki hak atas tanah mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Dalam rangka memonitoring dan mengevaluasi hasil hutan kayu rakyat/hak atau hasil hutan bukan kayu dari hutan hak, setiap Industri pengolah akhir yang menerima Nota Angkutan atau SKAU wajib melaporkan ke Balai dan Dinas Provinsi. (4) Balai melaporkan kepada kepada Dirjen setiap 6 bulan.
